Hak & Kewajiban Pasien
Menampilkan Hak dan Kewajiban Pasien di RSU Bina Kasih Medan
Hak Pasien
Hak Pasien | Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit |
---|---|
1 | Memperoleh informasi mengenai tata tertib yang berlaku di RS. |
2 | Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. |
3 | Memperoleh layanan yang manusiawi, jujur dan tanpa diskriminasi. |
4 | Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional. |
5 | Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. |
6 | Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. |
7 | Memilih Dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di RS. |
8 | Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Ijin Praktek ( SIP ) baik di dalam maupun di luar RS. |
9 | Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya. |
10 | Mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan. |
11 | Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya. |
12 | Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. |
13 | Menjalankan ibadah sesuai agama/ kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu Pasien lainnya. |
14 | Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS. |
15 | Mengajukan usul, saran perbaikan atas perlakuan RS terhadap dirinya. |
16 | Memperoleh Pelayanan Rohani sesuai dengan agama dan kepercayaannya serta menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. |
17 | Mengajukan pengaduan kepada instansi terkait apabila RS diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai standar, berdasarkan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku. |
18 | Mengajukan keluhan pelayanan RS yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui Instalasi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat RSU Bina Kasih sesuai dengan ketentuan yang berlaku di RSU Bina Kasih. |
Kewajiban Pasien
PERMENKES RI No. 69 Tahun 2014 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit Umum Bina Kasih.
2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggungjawab.
3. Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak tenaga kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit.
4. Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya.
5. Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya.
6. Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh tenaga kesehatan dan/ atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh tenaga kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya.
8. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
5/5
“Sit cursus quam sagittis pellentesque iaculis mauris purus tincidunt urna ullamcorper viverra aliquet aliquet aliquet donec non molestie egestas cursus amet eu facilisi varius libero diam pharetra odio pharetra at cras aliquam.”
Dan Anderson
Architect
5/5
“Nisl ac massa porttitor adipiscing pretium nec sit turpis in adipiscing faucibus quam consectetur pellentesque et mi molestie amet, et, platea facilisi malesuada vitae in scelerisque elementum vestibulum accumsan at etiam vitae.”
Diana Moore
Designer
5/5
“Tristique sed odio nunc ut morbi sit urna, vitae, sed pellentesque massa, pellentesque lacinia sapien tempor enim netus euismod tincidunt varius malesuada ornare morbi lorem suspendisse non posuere penatibus tincidunt aliquam lorem.”
Jessica Kyle
Manager
Alamat
Jl.T.B. Simatupang No.148 Sunggal - Medan
Hotline
(061) 8475111
Inquiries
081360472576 & 081397804655